Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Keglatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum keenam mengatur bahwa "Gubemur,Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunən" serta Keputusan Bupati Bandung Nomor 141.1/Kep. 389 -DPMD/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 141.1/Kep.243-DPMD/2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Dan Daftar Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Bandung Tahun 2021.
Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak Tahun 2021 diundur Kembali dari sebelumnya hari Rabu 4 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 dan untuk masa kampanye serta masa tenang menyesuaikan dengan pengunduran waktu ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
" Sesuai isi surat edaran dari Bupati Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor : 141.1/1716-DPMD tanggal 26 Juli 2021"